Kuasa Hukum Gayus Tambunan optimistis jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi kliennya.
"Kita tunggu saja, kan masih harus diperiksa dulu," kata pengacara Gayus Tambunan, Hotma Sitompul kepada okezone, Selasa (8/2/2011).
"Kita yakin diterima, tunggu saja," tegas Hotma.
Seperti diketahui Hotma Sitompul, telah mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan atas kliennya, Senin 7 Januari 2011. Namun, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya tidak menjamin Gayus bakal dilindungi bila syarat dan ketentuan permohonan tidak terpenuhi.
Abdul Haris menilai permohonan Gayus dan siapapun tidak serta merta akan dikabulkan, ada prosedur pemeriksaan permohonan. Selain syarat administratif, permohonan perlindungan akan dikabulkan bila pemohon yakni Gayus dinilai tepat diberikan perlindungan. "Apa informasi yang dimiliki pemohon? Apa penting untuk dilindungi?" kilah Abdul Haris.
Terkait hal itu, menurut Hotma, Gayus tetap adalah pemberi informasi sekaligus sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilindungi.(ugo)